Data yang dirilis oleh Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencatat peningkatan mencapai Rp 49,82 triliun per Mei 2024. Angka ini menunjukkan lonjakan sebesar 506,83% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Selama lima bulan pertama tahun ini, total transaksi kripto yang tercatat sebesar Rp260,9 triliun, yang berarti meningkat 74,7% dari keseluruhan transaksi pada tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,3 triliun.