Baru-baru ini, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) di Indonesia telah mengumumkan peraturan terbaru yang mengatur perdagangan aset kripto.
Peraturan ini secara resmi menetapkan daftar 501 aset kripto yang sah dan diizinkan untuk diperdagangkan secara legal di negara ini.
Dalam konteks ini, dikeluarkan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Peraturan Bappebti ini sebenarnya merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Bappebti No. 11 tahun 2022.
Daftar aset kripto yang baru telah diperbarui dan ditambahkan dalam peraturan tersebut. Beberapa aset kripto legal yang baru termasuk dalam daftar tersebut antara lain token Sui (SUI), PEPE (PEPE), TerraClassicUSD (USTC), Blur (BLUR), Arbitrum (ARB), AK12, Mira (MIRA), ID Digital Rupiah (IDDR), dan masih banyak lagi.
Untuk melihat daftar lengkap aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal, Anda dapat mengunjungi sumber informasi.
Menariknya, dalam daftar tersebut terdapat beberapa token native yang terkait dengan perusahaan kripto yang mengalami kebangkrutan atau sedang dalam proses kepailitan. Beberapa contoh token native yang terdaftar dan terkait dengan perusahaan kripto dalam kondisi tersebut meliputi Lunacoin (LUNC), Terra (LUNA), Celsius (CEL), Voyager Token (VGX), dan FTX (FTT).
Bagaimana pendapat Anda mengenai 501 aset kripto yang kini legal diperdagangkan di Indonesia?