Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, salah satunya dengan membentuk Komite Aset Kripto.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa komite ini akan menjadi salah satu pendorong utama dalam memastikan kelancaran industri aset kripto sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk itu, optimalisasi peran Komite Aset Kripto harus menjadi salah satu fokus dalam implementasi ekosistem aset kripto yang ada saat ini,” ungkap Kasan dalam Opening Ceremony Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 di Jakarta pada Kamis (4/5/2024).
Komite Aset Kripto didirikan berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang diundangkan pada 17 Januari 2024. Komite ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, lembaga kliring aset kripto, asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.