Tugas dan Fungsi Komite Aset Kripto

Kasan menjelaskan bahwa kehadiran Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Lebih lanjut, ia mencatat tugas dan fungsi Komite Aset Kripto termasuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti terkait dengan pembinaan dan pengembangan perdagangan fisik aset kripto.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menyoroti fungsi Komite Aset Kripto dalam melakukan analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan data, evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto, serta sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto.

“Selain itu, Komite Aset Kripto dapat melakukan pengkajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan,” jelas Olvy.

Menurut Olvy, kewenangan Komite Aset Kripto adalah melakukan koordinasi dengan pihak eksternal untuk memajukan perdagangan fisik aset kripto dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Koordinasi eksternal tersebut dapat dilakukan baik bersama Bappebti maupun secara mandiri, seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain yang berkaitan dengan pengembangan perdagangan aset kripto.

Selain itu, wewenang Komite Aset Kripto juga meliputi penyelenggaraan pertemuan dengan anggota lain dari Komite Aset Kripto. Mereka berperan dalam penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Olvy menegaskan bahwa Komite akan berperan penting dalam pembinaan seluruh ekosistem yang terlibat serta menjadi unsur kunci dalam pengembangan perdagangan aset kripto.

“Berbagai upaya telah dan terus dilakukan Bappebti dalam rangka pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk kaitannya dengan pembentukan Komite Aset Kripto ini. Pada prinsipnya semua dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan kepastian berusaha bagi para pelaku industri,” pungkasnya.

Baca juga: Indonesia Gandeng Australia untuk Perkuat Kepatuhan Pajak Kripto

Pelajari Lebih Lanjut

Bappebti
Dilla Fauziyah - CoinDesk Indonesia
Dilla Fauziyah

Dilla Fauziyah adalah seorang Journalist Researcher di CoinDesk Indonesia sejak 2022. Ia gemar menulis dan mengikuti perkembangan seputar kripto dan teknologi Web3.

[rss]

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.

Berlangganan pada Newsletter mingguan kami

Dengan sign up anda akan menerima e-mail tentang produk CoinDesk Indonesia dan telah menyetujui kebijakan privasi dan S&K yang berlaku.

Cerita Terkait

logo

CoinDesk Indonesia adalah portal media yang memperjuangkan standar dan kode etik jurnalistik tertinggi, serta mematuhi serangkaian kebijakan editorial yang ketat. CoinDesk Indonesia menyajikan berita dan informasi tentang cryptocurrency, aset digital, dan masa depan bisnis di Indonesia dan Dunia.

© 2025 CoinDesk Indonesia