Bursa berjangka aset kripto Indonesia, yang juga dikenal sebagai Commodity Future Exchange (CFX), akhirnya resmi diluncurkan pada Jumat (28/7/2023).
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.
Zulkifli Hasan, atau yang akrab dipanggil Zulhas, menyatakan bahwa kehadiran bursa kripto diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lengkap dalam industri kripto.
“Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat merasa aman dalam berinvestasi, sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat,” tegasnya dalam acara perilisan bursa kripto pada Jumat.
Namun, Zulhas juga menegaskan bahwa investasi kripto memiliki risiko tinggi karena bersifat high risk high return. Maka dari itu, ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memaksimalkan perlindungan bagi pelanggan serta menyebarkan informasi yang benar terkait risiko, manfaat, dan potensi dari perdagangan aset kripto.
"Bila industri ini tidak diatur dengan baik, maka akan berdampak pada timbulnya pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Didid selaku Kepala Bappebti menyatakan bahwa peluncuran bursa kripto ini merupakan bukti bahwa pemerintah hadir dalam upaya menciptakan perdagangan aset kripto yang adil dan transparan.
“Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ucap Didid.
Pendirian bursa kripto Indonesia diatur melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023 dan menyetujui PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.
Selain itu, Kemendag melalui Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 pada 17 Juli 2023 yang menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Bappebti juga menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2023.
Antusiasme Pedagang Aset Kripto di Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur CFX, Subandi, menekankan bahwa pemerintah Indonesia menyadari pentingnya izin yang ketat dalam mengawasi ekosistem kripto. Hal ini disebabkan oleh kemajuan pesat dari teknologi aset digital di berbagai negara dan lembaga pemerintah di seluruh dunia.
Subandi menjelaskan bahwa pemberian izin yang ketat menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan berkelanjutan, baik bagi para pelaku industri maupun pengguna kripto.
“Proses regulasi kripto tidak mudah mengingat dinamika dan inovasi yang terjadi begitu cepat. Kami berkomitmen untuk menjalin adanya keterbukaan tata kelola dan transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai perusahaan,” tutur Subandi. “Kami siap untuk mengedukasi masyarakat, agar literasi dan produk kripto ini semakin baik di indonesia.”
Tidak hanya itu, Subandi juga menyampaikan bahwa para pelaku industri di Indonesia, terutama para pedagang, sangat antusias menyambut pembentukan bursa kripto ini.
Menurutnya, saat ini sudah ada 30 calon pedagang aset kripto dengan 23 perusahaan kripto yang telah secara resmi terdaftar sebagai anggota CFX.
Adapun daftar pedagang aset kripto yang terdaftar sebagai berikut:
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
- PT Cipta Koin Digital (Naga)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
- PT Galad Koin Indonesia (Galad)
- PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
- PT Aset Kripto Internasional (NVX)
- PT Kripto Maksima Koin (KMK)
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
- PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Mitra Kripto Suskses (MKS)
Subandi mengakhiri sambutannya dengan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kemendag atas kepercayaan dan penunjukan CFX sebagai bursa berjangka aset kripto.
“Dengan semangat terbuka dan pikiran yang kritis, mari kita jajaki tema regulasi baru dalam dunia kripto yang penuh potensi dan tantangan. Mari bersama-sama membentuk masa depan yang lebih baik untuk industri kripto di Indonesia,” tutupnya.