Antusiasme Pedagang Aset Kripto di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur CFX, Subandi, menekankan bahwa pemerintah Indonesia menyadari pentingnya izin yang ketat dalam mengawasi ekosistem kripto. Hal ini disebabkan oleh kemajuan pesat dari teknologi aset digital di berbagai negara dan lembaga pemerintah di seluruh dunia.

Subandi menjelaskan bahwa pemberian izin yang ketat menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan berkelanjutan, baik bagi para pelaku industri maupun pengguna kripto.

“Proses regulasi kripto tidak mudah mengingat dinamika dan inovasi yang terjadi begitu cepat. Kami berkomitmen untuk menjalin adanya keterbukaan tata kelola dan transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai perusahaan,” tutur Subandi. “Kami siap untuk mengedukasi masyarakat, agar literasi dan produk kripto ini semakin baik di indonesia.”

Tidak hanya itu, Subandi juga menyampaikan bahwa para pelaku industri di Indonesia, terutama para pedagang, sangat antusias menyambut pembentukan bursa kripto ini.

Menurutnya, saat ini sudah ada 30 calon pedagang aset kripto dengan 23 perusahaan kripto yang telah secara resmi terdaftar sebagai anggota CFX.

Adapun daftar pedagang aset kripto yang terdaftar sebagai berikut:

  1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
  2. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  3. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  4. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  5. PT Cipta Koin Digital (Naga)
  6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  7. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
  8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
  9. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  10. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  11. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  13. PT Aset Kripto Internasional (NVX)
  14. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
  15. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  16. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
  17. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
  18. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  19. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  20. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  21. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  22. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  23. PT Mitra Kripto Suskses (MKS)

Subandi mengakhiri sambutannya dengan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kemendag atas kepercayaan dan penunjukan CFX sebagai bursa berjangka aset kripto.

“Dengan semangat terbuka dan pikiran yang kritis, mari kita jajaki tema regulasi baru dalam dunia kripto yang penuh potensi dan tantangan. Mari bersama-sama membentuk masa depan yang lebih baik untuk industri kripto di Indonesia,” tutupnya.

Pelajari Lebih Lanjut

BappebtiCFXBursa Kripto Nasional
alt image
Dilla Fauziyah

Dilla Fauziyah adalah seorang Journalist Researcher di CoinDesk Indonesia sejak 2022. Ia gemar menulis dan mengikuti perkembangan seputar kripto dan teknologi Web3.

[rss]

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.

Berlangganan pada Newsletter mingguan kami

Dengan sign up anda akan menerima e-mail tentang produk CoinDesk Indonesia dan telah menyetujui kebijakan privasi dan S&K yang berlaku.

Cerita Terkait

logo

CoinDesk Indonesia adalah portal media yang memperjuangkan standar dan kode etik jurnalistik tertinggi, serta mematuhi serangkaian kebijakan editorial yang ketat. CoinDesk Indonesia menyajikan berita dan informasi tentang cryptocurrency, aset digital, dan masa depan bisnis di Indonesia dan Dunia.

© 2025 CoinDesk Indonesia