Bursa berjangka aset kripto Indonesia, yang juga dikenal sebagai Commodity Future Exchange (CFX), akhirnya resmi diluncurkan pada Jumat (28/7/2023).
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.
Zulkifli Hasan, atau yang akrab dipanggil Zulhas, menyatakan bahwa kehadiran bursa kripto diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lengkap dalam industri kripto.
“Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat merasa aman dalam berinvestasi, sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat,” tegasnya dalam acara perilisan bursa kripto pada Jumat.
Namun, Zulhas juga menegaskan bahwa investasi kripto memiliki risiko tinggi karena bersifat high risk high return. Maka dari itu, ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memaksimalkan perlindungan bagi pelanggan serta menyebarkan informasi yang benar terkait risiko, manfaat, dan potensi dari perdagangan aset kripto.
"Bila industri ini tidak diatur dengan baik, maka akan berdampak pada timbulnya pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Didid selaku Kepala Bappebti menyatakan bahwa peluncuran bursa kripto ini merupakan bukti bahwa pemerintah hadir dalam upaya menciptakan perdagangan aset kripto yang adil dan transparan.
“Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ucap Didid.
Pendirian bursa kripto Indonesia diatur melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023 dan menyetujui PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.
Selain itu, Kemendag melalui Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 pada 17 Juli 2023 yang menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Bappebti juga menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2023.