Reku, crypto exchange yang berbasis di Indonesia, telah sukses mendapatkan persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sementara itu, Surat Keputusan Kepala Bappebti mengenai ruang lingkup staking tersebut diperoleh pada awal Juni 2023.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bappebti terhadap perkembangan ekosistem aset kripto di Indonesia. Dukungan ini tidak hanya terpajang dalam bentuk tulisan di surat keputusan, namun kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” menurut pernyataan CCO dan co-founder Reku, Robby, pada Jumat (23/6/2023).
Robby mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bappebti sejak 2 September 2022 dalam melaksanakan peraturan dan tata tertib staking. Legalitas ini memberikan jaminan kepada pengguna Reku bahwa aset kripto yang mereka staking benar-benar di-stake dalam blockchain.
"Maka dari itu, regulator dapat mengevaluasi, melakukan audit, dan melakukan pengawasan sistem yang dimiliki Reku secara ketat untuk memastikan para staker di Reku terhindar dari risiko penyalahgunaan dana," tambah Robby.
Baca juga: Reku Ngumpul Bareng Trader Kripto, Datangi Puluhan Kota di Indonesia
Menginvestasikan aset dengan cara staking ini dapat memberikan keuntungan bagi pengguna, karena mereka akan mendapatkan reward sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam perkembangan blockchain.
Dalam staking, reward yang diberikan berupa koin dari jaringan blockchain yang diperoleh dari block reward atau pendapatan dari jaringan, serta peluang keuntungan saat terjadi kenaikan harga pada setiap koin.
Lebih lanjut, terdapat lima paling tidak lima koin yang berbeda di Reku yang dapat di-staking dengan potensi reward mencapai 12,5% per tahun. Koin-koin tersebut meliputi Cardano (ADA), Ethereum (ETH), Polygon (MATIC), Solana (SOL), Polkadot (DOT), dan Tezos (XTZ).
Sebagai bentuk menjaga kredibilitas, Reku secara konsisten mengirimkan laporan harian kepada Bappebti. Selain itu, Reku juga memberikan transparansi dengan memungkinkan transaksi pengguna terlihat pada blockchain melalui wallet address Reku.
Rekomendasi untuk Anda: Bappebti Keluarkan Daftar Baru 501 Aset Kripto Legal Di Indonesia!