Entitas Upbit di Singapura mengumumkan telah menerima telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk lisensi Lembaga Pembayaran Utama (MPI) dari Monetary Authority of Singapore (MAS).
Melansir siaran pers pada Senin (16/10/2023), lisensi MPI ini akan memungkinkan Upbit Singapura tersebut untuk terus menawarkan layanan token pembayaran digital yang sesuai dengan Payments Services Act (PSA) 2019, sambil pihaknya menunggu persetujuan penuh.
"Sejak 2018, kami telah membangun fondasi yang kuat untuk bisnis aset digital di Singapura, yang merupakan pusat keuangan terkemuka di Asia," ujar Alex Kim, Founder dan CEO Upbit Singapura. “Persetujuan dari MAS ini merupakan tonggak strategis bagi kami dalam memperdalam kehadiran kami di Singapura, yang dikenal sebagai garis terdepan inovasi aset digital.”
Menurut data Statista, Upbit merupakan crypto exchange Korea Selatan terbesar berdasarkan volume perdagangan. Di negara tersebut, exchange lebih berfokus melayani investor ritel individu, sementara cabang Upbit di Singapura berperan sebagai pusat operasi global Upbit di wilayah Asia-Pasifik.
Upbit Singapura sendiri telah didirikan sejak 2018 dan mendapatkan status pembebasan dari lisensi di bawah PSA pada tahun 2020. Upbit Singapura ini beroperasi di bawah naungan UPbit APAC, yang juga mengelola bisnis exchange di Thailand dan Indonesia serta menjalankan VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terbesar di dunia.
Hingga saat ini, lebih dari 12 perusahaan kripto telah mendapatkan lisensi penuh untuk menyediakan layanan token pembayaran digital di negara tersebut, diantaranya adalah Ripple dan Coinbase yang telah diberikan lisensi MPI oleh pemerintah Singapura pada awal Oktober ini.
Baca juga: Coinbase Kantongi Lisensi Pembayaran di Singapura