Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkapkan bahwa empat individu dari 142 tersangka yang terlibat dalam aksi terorisme pada tahun 2023 telah memanfaatkan aset kripto untuk mengirimkan dana senilai miliaran rupiah ke Suriah.
Dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu (20/12/2023), juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan bahwa salah satu kelompok teror Anshor Daulah (AD) menghimpun dana dengan menggunakan nama sebuah yayasan.
“Kelompok Ansor Daulah memanfaatkan yayasan yang disebut World Human Care," papar Aswin, seperti yang dikutip CNN Indonesia.
Dana yang terkumpul melalui yayasan tersebut diketahui telah dikirimkan oleh AD ke Suriah dalam bentuk aset kripto dengan total mencapai Rp6 miliar.
"Hasilnya dikirim ke Suriah dalam bentuk cryptocurrency,” kata Aswin. “Kripto hampir Rp6 miliar, dikirim ke Suriah, dari sini ke sana.”
Aswin juga mengungkapkan bahwa kelompok terorisme lainnya menggunakan pendekatan modus yang berbeda, seperti yang terlihat pada kegiatan aksi sosial yang dilakukan oleh Jemaah Islamiyah (JI).
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa dua individu dari jaringan JI melakukan penggalangan dana dengan menggunakan nama yayasan amal dari kelompok JI yang konsisten mengangkat isu-isu sosial dan pendidikan.
Selain itu, Aswin juga menyoroti metode pengumpulan dana melalui platform media sosial yang dilakukan oleh kelompok Jemaah Anshorut Syariah (JAS). Dana yang terkumpul melalui cara ini kemudian digunakan untuk mendukung keberangkatan anggota kelompok tersebut untuk mempelajari aksi terorisme di Suriah.
Suriah merupakan salah satu negara yang terpengaruh oleh keberadaan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syria). Kelompok ini adalah sebuah gerakan atau organisasi ekstremis Muslim yang didirikan pada tanggal 9 April 2013 di bawah kepemimpinan Abu Bakar al-Baghdadi. Tujuan utamanya adalah untuk mendirikan negara Islam dan menerapkan kekhalifahan Islam di wilayah Irak dan Suriah.
Baca juga: Inggris Ingin Permudah Penyitaan Kripto dalam Kasus Terorisme