Menurut pengajuan pengadilan yang dikutip dari CoinDesk pada Senin (11/9/2023), terungkap bahwa FTX saat ini memiliki total aset senilai USD7 miliar atau setara dengan Rp107,3 triliun, yang mencakup aset kripto seperti Solana dan Bitcoin, serta real estate di Bahama.
Crypto exchange yang mengalami kebangkrutan ini berhasil mengamankan USD1,5 miliar atau setara Rp23 triliun dalam bentuk kas, dengan tambahan sebesar USD1,1 miliar atau sekitar Rp16,8 triliun pada November 2022. Perusahaan juga diketahui memiliki aset kripto senilai USD3,4 miliar atau setara Rp52,2 triliun, termasuk token Solana (SOL) senilai USD1,16 miliar atau setara Rp17,8 triliun dan Bitcoin (BTC) senilai USD560 juta atau sekitar Rp8,6 triliun.
Selain itu, FTX juga menyimpan aset kripto kategori "B" yang merupakan token yang dianggap kurang likuid, termasuk sekitar 10 miliar token Serum (SRM) dan 269 juta token Mango (MNGO).
Lebih lanjut, sekitar USD2,2 miliar atau setara Rp33,7 triliun dalam bentuk kas, kripto, ekuitas, dan real estate telah diterima oleh Bankman-Fried dan eksekutif lainnya, termasuk Nishad Singh, Gary Wang, dan Caroline Ellison, dalam beberapa bulan sebelum terjadinya kebangkrutan pada November 2022.
Pengajuan tersebut juga merinci 38 unit kondominium, penthouse, dan properti lainnya di Bahama yang memiliki perkiraan nilai sekitar USD200 juta atau sekitar Rp3 triliun.
Di samping itu, terdapat sekitar USD87 juta atau setara Rp1,3 triliun merupakan sumbangan politik dan amal kepada pihak ketiga. Saat ini, manajemen baru perusahaan sedang berusaha untuk mengembalikan dana yang telah disumbangkan kepada politisi dan organisasi amal, termasuk Metropolitan Museum of Art di New York.
FTX telah mengajukan permohonan izin kepada hakim di New York untuk melikuidasi aset kripto tersebut, dengan maksud mengembalikan dana kepada kreditur secara tunai.
Baca juga: Kasus Kebangkrutan FTX Rogoh Kocek Hingga Rp23 Miliar per Hari