Pemerintah Hong Kong menyatakan kesiapannya untuk segera menyusun rancangan undang-undang (RUU) mengenai rezim perizinan untuk penerbitan stablecoin dan perdagangan kripto over-the-counter (OTC) di wilayah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (21/2/2024), Menteri Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, Christopher Hui, menegaskan komitmen pemerintah Hong Kong dalam memperkuat kerangka regulasi aset virtual yang komprehensif.
Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya dua konsultasi publik mengenai peraturan perizinan untuk stablecoin dan perdagangan OTC.
Pada Desember 2023, Otoritas Moneter Hong Kong dan Biro Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong telah memulai konsultasi publik untuk mengatur penerbitan stablecoin. selain itu, regulator keuangan tersebut juga telah memprakarsai konsultasi mengenai proposal rezim perizinan untuk penyedia layanan perdagangan OTC pada awal Februari.
Hong Kong telah lama menaruh ambisi untuk menjadi pusat kripto global dan menjadi salah satu tujuan utama di Asia bagi industri kripto, terutama setelah pemerintah mengambil pendekatan yang pro terhadap kripto sejak tahun 2023.
Baru-baru ini, pemerintah Hong Kong telah merilis panduan untuk perusahaan yang menawarkan layanan kustodian kripto. Selain itu, aplikasi Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin spot pertama juga telah diajukan di negara tersebut, menjadikan Hong Kong sebagai negara pertama di Asia yang mengajukan produk investasi semacam itu.
Baca juga: Aplikasi ETF Bitcoin Spot Pertama Diajukan di Hong Kong