Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk pertukaran informasi terkait kripto, yang bertujuan untuk meningkatkan deteksi aset yang memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Menurut Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk menjadi inovatif dan kolaboratif dalam menghadapi perubahan global yang cepat di bidang teknologi keuangan.
“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Utama dalam rilis pers pada Selasa (23/4/2024).
Kerja sama ini memungkinkan kedua lembaga tersebut untuk berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih efektif, serta bertukar pengetahuan guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Asisten Komisioner ATO, Belinda Darling, juga menekankan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO, yang telah terjalin selama hampir dua dekade.
Adapun DJP dan ATO telah bekerja sama dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan pajak melalui penerapan teknologi seperti asisten pajak virtual, serta penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital.
“DJP dan ATO saat ini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” katanya.
Sebagai informasi, pajak atas transaksi kripto mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan dilaporkan serta dibayarkan pada bulan Juni 2022. Aturan terkait pajak kripto ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sebelumnya, DJP mengumumkan bahwa pendapatan pajak dari transaksi kripto yang terkumpul sejak tahun 2022 hingga Maret 2024 telah mencapai Rp508,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp112,93 miliar pada 2024.
Baca juga: Langkah Pengisian Lapor Pajak Penghasilan Kripto di SPT