OJK Berkomitmen untuk Memantau Praktik Pencucian Uang Melalui Aset Kripto di Indonesia

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa saat ini pengawasan terhadap aset kripto masih berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, jika pengawasan ini berpindah ke OJK, pihaknya akan mengawasinya dengan cermat.

"Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan lain," ungkap Mahendra di Istana Negara, seperti yang dikutip dari CNBC, Rabu (17/4/2024).

Manajemen aset digital dan kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai Januari 2025 atau dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Meskipun belum memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap aset kripto, Mahendra menegaskan bahwa OJK telah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus TPPU.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Pengawasan Industri Kripto

Pelajari Lebih Lanjut

Pencucian Uang
Dilla Fauziyah - CoinDesk Indonesia
Dilla Fauziyah

Dilla Fauziyah adalah seorang Journalist Researcher di CoinDesk Indonesia sejak 2022. Ia gemar menulis dan mengikuti perkembangan seputar kripto dan teknologi Web3.

[rss]

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.

Berlangganan pada Newsletter mingguan kami

Dengan sign up anda akan menerima e-mail tentang produk CoinDesk Indonesia dan telah menyetujui kebijakan privasi dan S&K yang berlaku.

Cerita Terkait

logo

CoinDesk Indonesia adalah portal media yang memperjuangkan standar dan kode etik jurnalistik tertinggi, serta mematuhi serangkaian kebijakan editorial yang ketat. CoinDesk Indonesia menyajikan berita dan informasi tentang cryptocurrency, aset digital, dan masa depan bisnis di Indonesia dan Dunia.

© 2025 CoinDesk Indonesia