Pemerintah Korea Selatan dilaporkan sedang berusaha memproses RUU yang digunakan untuk membekukan dan melacak aset kripto dan aset digital Korea Utara, khususnya yang digunakan untuk mendanai program senjata ilegal, menurut outlet media lokal, Korea JoongAng Daily.
Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa RUU tersebut sudah diproses sejak 3 Agustus lalu dan menjadi cerminan pandangan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, terkait kerangka keamanan siber negara tersebut yang perlu diperbaharui. Sesuai dengan itu juga, selain RUU terkait Korea Utara, Pemerintah Korea Selatan sedang mempersiapkan membuat komite keamanan siber nasional yang dikendalikan langsung oleh presiden. Komite ini akan memperkuat pertahanan negara tersebut dari usaha peretasan entitas luar negeri.
Selain terkait pembekuan dan pelacakan aset kripto yang digunakan untuk mendanai program senjata ilegal, RUU tersebut juga akan mengandung cara untuk melacak dan menetralkan kripto yang dicuri oleh Korea Utara melalui peretasan dan eksploitasi. Peretasan dan eksploitasi yang dilakukan oleh Korea Utara sendiri memang sudah sangat besar, seperti yang diungkapkan perusahaan intelegensi blockchain, TRM Labs, pada 18 Agustus lalu, bahwa serangan siber Korea Utara sudah berhasil meraup uang sebesar USD2 miliar atau sekitar Rp30,4 triliun sejak 2018.