Crypto exchange Mt. Gox dilaporkan telah memulai proses ganti rugi aset kripto milik para kreditur sebagai hasil dari peretasan yang terjadi pada 2014.
Menurut laporan CoinDesk pada Selasa (23/1/2024), beberapa kreditur melaporkan di grup subreddit mtgoxinsolvency bahwa mereka telah menerima surel baru dari Mt. Gox mengenai penyelesaian verifikasi identitas untuk akun crypto exchange yang akan digunakan dalam pembayaran Bitcoin (BTC) dan Bitcoin Cash (BCH).
Mt. Gox, yang diluncurkan pada tahun 2010 dan pernah menjadi exchange BTC terbesar di dunia, memfasilitasi sekitar 70% dari semua transaksi aset kripto tersebut. Namun, exchange ini mengalami keruntuhan karena kehilangan 850.000 BTC dalam peretasan pada tahun 2014, menjadikannya sebagai salah satu kebangkrutan kripto terbesar dalam sejarah.
Mt. Gox dilaporkan telah berhasil memulihkan sekitar 20% aset yang dicuri. Pada Desember 2023, beberapa kreditur melaporkan bahwa mereka telah menerima ganti rugi dalam mata uang yen Jepang ke akun PayPal mereka.
Mt. Gox diperkirakan akan membayar ganti rugi sebesar 142.000 BTC dan 143.000 Bitcoin Cash, bersama dengan JPY69 miliar atau sekitar Rp7,3 triliun kepada para kreditur pada Oktober 2024.
Baca juga: Memperingati 15 Tahun White Paper Bitcoin: 15 Tonggak Sejarah Bitcoin Sepanjang Masa