Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses pengalihan wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK akan rampung paling lambat pada Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa saat ini OJK sedang mempersiapkan peralihan tersebut, yang telah mencapai tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Hasan menambahkan bahwa ketentuan terkait peralihan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). OJK saat ini sedang melakukan pembahasan untuk mencapai harmonisasi dan finalisasi RPP tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Bank Indonesia (BI).
"OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam mempersiapkan peralihan dimaksud dalam sebuah Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK," tutur Hasan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 OJK, Selasa (9/1/2024), seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Hasan berharap bahwa RPP yang diajukan dapat menjadi panduan dalam persiapan peralihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset keuangan digital, aset kripto, serta keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK.
Baca juga: OJK Ungkap Tengah Menanti PP untuk Mulai Awasi Kripto