Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan kemitraan dengan otoritas keuangan dari Singapura, Malaysia, dan Dubai untuk mengembangkan kerangka kebijakan peraturan dan pengawasan terkait aset digital, termasuk kripto.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) OJK, Hasan Fawzi, pihaknya sedang berupaya untuk menyusun nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore (MAS), dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya, untuk membangun kerangka pengawasan terhadap aset kripto.
"Kami terus menjajaki kerja sama dengan beberapa otoritas negara lain," ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, seperti yang dikutip dari Bisnis.com pada Senin (4/3/2024).
Selain itu, Hasan juga menyampaikan bahwa OJK telah membentuk tim transisi yang bertugas untuk mempersiapkan proses pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025.
Dalam rangka peralihan ini, OJK berkomitmen untuk menerbitkan regulasi terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagai langkah lanjutan atas proses pengalihan kewenangan tersebut. OJK juga bekerja sama dengan Bappebti dan Bank Indonesia (BI) dalam upaya persiapan proses ini.
Baca juga: Gubernur BI Bocorkan Perkembangan Rupiah Digital
Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa OJK sedang menyiapkan Roadmap IAKD 2024-2028 serta regulasi mengenai Pemeringkatan Kredit Alternatif.
Adapun ke depannya OJK berkomitmen akan terus mempromosikan peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, memperkuat ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta mendorong praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya dalam penerapan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di sektor ITSK.
"OJK berkolaborasi Kementerian atau lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK seperti AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Hasan.
Baca juga: OJK Ungkap Sedang Susun Aturan Jelang Transisi Pengawasan Kripto