Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian listrik yang terjadi di 10 ruko yang digerebek di Kota Medan, tempat yang digunakan untuk menambang aset kripto Bitcoin (BTC).
"Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/12/2023), seperti yang dilaporkan oleh MetroTV.
Hadi menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya sudah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Dua tersangka yang telah ditahan terlibat sebagai HRD dan koordinator lapangan. Mereka merupakan bagian dari 26 orang yang diamankan dalam penggerebekan pada Minggu (24/12/2023). Sedangkan tersangka yang masih buron berperan sebagai direktur.
Ia menambahkan bahwa jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah seiring berlanjutnya proses penyelidikan.