Pada Selasa (28/3/2023), founder FTX, Sam Bankman-Fried, didakwa oleh jaksa penuntut AS atas dugaan tindakan suap kepada pejabat Tiongkok.
Menurut surat dakwaan subsidair yang dikutip dari CoinDesk, jaksa penuntut menyatakan bahwa Bankman-Fried mencoba menyuap setidaknya satu pejabat pemerintah Tiongkok dalam upaya untuk mencairkan rekening tertentu yang dibekukan. Rekening tersebut menyimpan lebih dari USD1 miliar aset kripto atau senilai lebih dari Rp15 triliun yang dibekukan sehubungan dengan penyelidikan terhadap salah satu mitra dagang Alameda Research, yang merupakan sister company dari FTX.
Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Bankman-Fried memiliki rencana untuk membayar suap setelah upaya lain tidak berhasil. Dakwaan tersebut mencatat bahwa terdapat aset kripto senilai setidaknya USD40 juta atau sekitar Rp604 miliar telah ditransfer pada November 2021 untuk mempengaruhi dan membujuk pejabat Tiongkok agar mencairkan rekening tersebut.
Setelah menerima konfirmasi bahwa rekening tersebut telah dicairkan, sisa uang suap dibayarkan dan digunakan untuk mendorong perdagangan di Alameda. Meskipun identitas pejabat Tiongkok atau karyawan yang membantu Bankman-Fried membayar suap tidak disebutkan dalam dakwaan, setidaknya satu karyawan Alameda berada di AS, menurut dakwaan tersebut.
Jaksa penuntut mengklaim bahwa Bankman-Fried bersekongkol untuk melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Undang-undang ini melarang warga negara AS untuk menyuap pejabat pemerintah asing guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Bankman-Fried kini didakwa dengan 13 tuduhan, termasuk penipuan sekuritas, pencucian uang, dan pelanggaran dana kampanye. Ia dibebaskan setelah membayar uang jaminan senilai USD250 juta atau setara Rp3,7 triliun, namun tetap tinggal di rumah orang tuanya di Palo Alto, California.
Hakim Lewis Kaplan telah menjadwalkan sidang dengar pendapat untuk membahas dakwaan baru terhadap Bankman-Fried pada tanggal 30 Maret 2023.