Pada Kamis (2/11/2023), Founder FTX Sam Bankman-Fried, telah dinyatakan bersalah oleh juri di pengadilan federal Manhattan, New York. Ia dihukum atas tujuh dakwaan, termasuk penipuan dan pencucian uang, yang terjadi selama kepemimpinannya dalam mengelola crypto exchange FTX yang kini telah mengalami kebangkrutan.
Menurut laporan CoinDesk, Hakim AS Lewis Kaplan menetapkan tanggal hukuman sementara pada 28 Maret 2024. Akibatnya, Bankman-Fried berpotensi akan menghadapi hukuman penjara selama puluhan tahun.
Persidangan Bankman-Fried telah berlangsung selama sebulan penuh, dan putusan tersebut diberikan hampir setahun setelah FTX mengalami kebangkrutan. Kejatuhan FTX terjadi akibat ketidakmampuan untuk memenuhi permintaan withdrawal dana dari ribuan pelanggan yang resah akibat penurunan pasar dan pengungkapan informasi terkait struktur keuangan exchange yang tidak jelas.
"Sam Bankman-Fried telah terlibat dalam salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika. Tindakan seperti ini, termasuk korupsi, merupakan hal yang telah ada sejak lama. Kami tidak akan mentolerir perilaku semacam itu," ujar Jaksa Amerika Serikat, Damian Williams, setelah pembacaan vonis, seperti yang dikutip dari CoinDesk.
Dalam sebuah pernyataan, pengacara pembela Bankman-Fried, Mark Cohen, mengungkapkan rasa kekecewaannya namun tetap menghormati keputusan juri.
"Bankman-Fried bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan akan terus melawan dakwaan yang dituduhkan kepadanya," katanya.