Terraform Labs dan mantan CEO Do Kwon telah menyetujui kesepakatan settlement dengan US Securities and Exchange Commission (SEC) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi dan prejudgment interest sebesar USD4,5 miliar atau sekitar Rp73 triliun dalam kasus perdata.
Menurut laporan CoinDesk pada Kamis (13/6/2024), kesepakatan tersebut mencakup larangan penuh bagi Terraform Labs dan Do Kwon untuk membeli dan menjual sekuritas aset kripto, termasuk seluruh token yang ada di ekosistem Terra.
Pengacara SEC telah mengajukan surat kepada pengadilan untuk meminta Hakim Jed Rakoff, yang mengawasi kasus tersebut, menyetujui kesepakatan ini. Berdasarkan dokumen pengadilan, Kwon dan CEO Terraform Labs saat ini, Chris Amani, menyetujui persyaratan penyelesaian pada tanggal 6 Juni. Meskipun demikian, perjanjian ini masih harus disetujui oleh hakim di New York sebelum menjadi mengikat.
Jika disetujui, pengacara SEC menekankan keputusan ini akan memberikan pesan yang jelas dan tegas, tidak hanya kepada mereka yang terlibat dalam pelanggaran yang mencolok, tetapi juga kepada semua pihak yang berusaha menghindari ketentuan undang-undang sekuritas federal.
Sebelumnya, juri AS memutuskan bahwa Terraform Labs dan Do Kwon bertanggung jawab atas penipuan investor terkait stabilitas keamanan aset kripto Luna (LUNA) dan stablecoin algoritmis Terra USD. Mereka juga terbukti menyesatkan para investor mengenai apakah aplikasi pembayaran populer menggunakan blockchain Terraform Labs untuk memproses dan menyelesaikan pembayaran.
Saat ini, Do Kwon masih ditahan di Montenegro dan sedang menunggu keputusan ekstradisinya ke AS atau Korea Selatan, negara asalnya.
Baca juga: SEC Jatuhkan Denda Rp85,6 Triliun Terhadap Do Kwon dan Terraform Labs**