Tokocrypto, salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, secara resmi mengumumkan perolehan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut rilis pers pada Senin (9/9/2024), perolehan lisensi PFAK ini memungkinkan Tokocrypto untuk memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Bappebti serta seluruh pihak yang berperan dalam proses perizinan tersebut. Ia menekankan bahwa pencapaian ini merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto dan langkah maju bagi industri kripto di Indonesia untuk terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.
"Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami,” kata Yudho dalam pernyataannya.
Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah melewati proses perizinan yang panjang dan komprehensif, dengan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk sertifikasi ISO 27001, sistem yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta personel yang memiliki sertifikasi profesional seperti CISA dan CISSP.