Korea Utara telah terlibat dalam serangkaian peretasan aset kripto bernilai miliaran dolar AS selama enam tahun terakhir.
Menurut laporan Yonhap pada Kamis (22/3/2024), sebuah studi yang dilakukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa sekitar 40% pendanaan program senjata pemusnah massal (WMD) Korea Utara berasal dari serangan siber. Dilaporkan bahwa Korea Utara telah melakukan 58 serangan siber terhadap perusahaan-perusahaan terkait kripto dari 2017 hingga 2023, yang mencapai total nilai sekitar USD3 miliar atau setara dengan Rp47 triliun.
Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa sebuah panel di DK PBB tengah menyelidiki 17 insiden peretasan kripto pada 2023, di mana dugaannya menunjukkan keterlibatan Korea Utara, dengan nilai lebih dari USD750 juta atau setara dengan Rp11,7 triliun.
Motif Korea Utara dalam menargetkan industri kripto disebutkan sebagai upaya untuk menghindari sanksi internasional yang telah dikenakan terhadap negara tersebut.
Selain serangan siber terhadap aset kripto, Korea Utara terus melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dengan melakukan serangkaian uji coba rudal balistik. Ini termasuk peluncuran rudal dan peluncur satelit, serta eksperimen dengan kapal selam rudal balistik.
Panel DK PBB mengidentifikasi bahwa Korea Utara terus memperkuat program rudalnya dalam berbagai aspek, seperti meningkatkan keandalan, kemampuan manuver, ketepatan, kecepatan, dan pengembangan mobile launcher
Baca juga: Total Pencurian Kripto oleh Kelompok Peretas Korea Utara Capai Rp9,3 Triliun pada 2023