Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan adanya pertumbuhan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama semester pertama 2024 yang berlangsung dari Januari hingga Juni.
Menurut data Bappebti, total nilai transaksi kripto pada periode tersebut mencapai Rp301,75 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 di mana nilai transaksi tercatat sebesar Rp66,44 triliun, terdapat peningkatan sebesar 354,17% secara year-to-year (YoY).
Kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan pada penerimaan pajak kripto di Indonesia. Mengutip laporan Kompas, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan penerimaan pajak kripto mencapai Rp798,84 miliar hingga Juni 2024.
Angka tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp331,56 miliar sejak awal tahun 2024. Adapun penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger ,dan Rp422,71 miliar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Penerapan pajak kripto di Indonesia telah dimulai sejak Mei 2022, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1% dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.