Harga bitcoin (BTC) mengalami kenaikan setelah beredar laporan palsu mengenai persetujuan Securities and Exchange Commission (SEC) terhadap ETF Bitcoin spot dari BlackRock pada Senin (16/10/2023) malam.
Pada Selasa (17/10/2023) pagi, harga bitcoin diperdagangkan sekitar USD28.346 atau setara dengan Rp445,6 juta, mencatat kenaikan sekitar 4% dalam 24 jam terakhir dan melonjak hampir 3% dalam sepekan, menurut data dari CoinGecko.
Sebelumnya, harga bitcoin sempat menyentuh USD30.000 atau setara Rp471 juta sesaat setelah beredarnya sebuah postingan di X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) oleh situs berita Cointelegraph tentang persetujuan ETF bitcoin spot.
Sebelumnya, harga bitcoin sempat mencapai USD30.000 atau setara dengan Rp471 juta sesaat setelah tersebarnya sebuah postingan di media sosial X (yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter) oleh situs berita Cointelegraph mengenai persetujuan ETF Bitcoin spot. Namun, BlackRock dan sumber lainnya dengan cepat mengkonfirmasi bahwa klaim tersebut tidak benar.
Cointelegraph kemudian meminta maaf dan postingan tersebut telah dihapus sejak saat itu.
Pada kenyataannya, pengajuan dari BlackRock masih dalam proses peninjauan oleh SEC. Pada akhir September, SEC telah menunda pengambilan keputusan mengenai ETF BlackRock dan Bitcoin ETF lainnya, yang membuat batas waktu pengambilan keputusan dipindahkan hingga Januari 2024.
Selain memicu kenaikan harga bitcoin, rumor tersebut juga menyebabkan likuidasi aset senilai lebih dari USD100 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun dalam waktu satu jam.
Menurut data dari Coinglass, total likuidasi bitcoin dalam 24 jam terakhir mencapai USD107,3 juta, dengan likuidasi long senilai USD23,88 juta dan short senilai USD83,5 juta.
Selama periode tersebut, sebanyak 39.093 trader mengalami likuidasi, dengan total likuidasi mencapai USD186,37 juta atau setara Rp2,9 triliun.
Baca juga: Disetujui SEC, Valkyrie Jadi yang Pertama untuk Tawarkan ETF ETH Futures