Warga Korea Selatan diketahui memiliki total aset digital di luar negeri senilai ratusan triliun won.
Menurut laporan dari National Tax Service (NTS) Korea Selatan pada Rabu (20/9/2023), sebanyak 1.432 individu dan entitas perusahaan di Korea Selatan telah melaporkan akun aset kripto yang berada di luar negeri pada 2023 dengan total nilai mencapai KRW131 triliun atau setara dengan Rp1.505 triliun. Jumlah ini mewakili lebih dari 70% dari total aset luar negeri yang telah dilaporkan.
Sementara itu, jumlah gabungan dari aset luar negeri yang dilaporkan—termasuk uang tunai dan sekuritas—telah melonjak mencapai KRW186,4 triliun atau setara Rp2.139 triliun, mencapai rekor tertinggi setelah adanya penerapan peraturan pajak baru, menurut NTS.
Berdasarkan undang-undang perpajakan negara, warga negara Korea Selatan yang memiliki aset dalam bentuk apapun senilai lebih dari KRW500 juta atau setara dengan Rp7,6 triliun di rekening keuangan asing diwajibkan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang pada Juni. Warga yang tidak melaporkan nilai kepemilikan aset tersebut akan dikenakan denda hingga 20% dari jumlah aset yang tidak dilaporkan.
NTS menekankan bahwa pihak regulator pajak berencana untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap individu atau entitas yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Pemerintah Korea Selatan sebelumnya telah berupaya untuk menerapkan pajak sebesar 20% pada penghasilan dari aset kripto yang seharusnya mulai berlaku pada awal tahun ini. Namun, pelaksanaannya telah diundur hingga tahun 2025.
Baca juga: Perusahaan di Korea Selatan akan Diwajibkan Menunjukkan Simpanan Kripto Mereka