Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyoroti tren penurunan nilai transaksi aset kripto selama 2023 ini.
Dalam RDK bulanan virtual pada Senin (4/12/2023), Hasan menjelaskan bahwa nilai transaksi aset kripto bernilai sekitar Rp104,9 triliun per Oktober. Namun, jumlah pelanggan aset kripto terus meningkat, mencapai 18,06 juta pengguna sepanjang 2023.
“Terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan," papar Hasan.
Seperti yang telah dilaporkan oleh CoinDesk Indonesia, Hasan menyoroti bahwa nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Jika merujuk pada data tahun ini, terdapat penurunan yang signifikan dibandingkan dengan nilai transaksi pada 2022 sebesar Rp306,4 triliun dan 2021 sebesar Rp859,4 triliun.
Baca selengkapnya: OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tahun Ini Anjlok 69%
"Penurunan ini kami harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto," ujar Hasan.
Persiapan OJK Terkait Sektor Keuangan Digital
Menurut Hasan, OJK berusaha mempersiapkan langkah-langkah yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital dengan fokus pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, pengembangan ekonomi digital yang berkelanjutan, dan praktik bisnis yang mengedepankan kode etik dan tanggung jawab.
Dalam upaya tersebut, OJK telah bekerja sama dengan AFTECH, AFSI, serta industri fintech nasional untuk mengadakan kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) pada November guna meningkatkan pemahaman terhadap teknologi dalam bidang keuangan. Selain itu, OJK juga berkolaborasi dengan asosiasi fintech untuk merilis Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI).
Selanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU P2SK.
Langkah-langkah ini juga melibatkan kerja sama dengan lembaga keuangan dan regulator dari negara-negara seperti Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA) untuk memperkuat kebijakan, pengaturan, dan pengawasan dalam bidang ITSK serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Baca juga: OJK Rancang Master Plan untuk Bersiap Awasi Kripto di Indonesia