Perdagangan kripto
Perdagangan kripto sebagai komoditas di Indonesia adalah legal dan secara resmi diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sebuah badan di bawah Kementerian Perdagangan.
Peraturan Bappebti tentang Aset Kripto
Pada 8 Agustus 2022, Ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, terdapat 383 crypto (aset kripto) yang dapat dipergadangkan.
Adopsi kripto secara Global (5 besar)
Secara global, adopsi crypto kini telah mencapai 340 juta orang. Dengan adopsi lima besar tertinggi berada di :
- Amerika Serikat 46 juta orang atau mencapai 13,74% dari total penduduk
- India 27 juta orang atau mencapai 2% dari total penduduk
- Pakistan 26 juta orang atau mencapai 11,5% dari total penduduk
- Nigeria 22 juta orang atau mencapai 10,34% dari total penduduk
- Vietnam 20 juta orang atau mencapai 20,27% dari total penduduk
Adopsi Crypto di Indonesia pada akhir tahun 2021
Indonesia sendiri kini adopsi untuk kripto mencapai 11,2 juta orang atau mencapai 4,07% dari total penduduk. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan investor saham yang hanya mencapai 3,45 juta orang atau 1,25% dari total populasi masyarakat Indonesia.